Iklan Bos Aca Header Detail

Pertama di Indonesia, Polda Lampung Terapkan Aplikasi Sitahti

Pertama di Indonesia, Polda Lampung Terapkan Aplikasi Sitahti

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno me-launching aplikasi website Sistem Informasi Tahanan dan Barang Bukti (Sitahti), di Hotel Bukit Randu, Senin (18/10). Terobosan yang digagas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ini pertama kali diterapkan di jajaran polda seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, aplikasi website Sitahti sejalan dengan program prioritas Kapolri. Khususnya pada perubahan teknologi kepolisian dalam menghadapi era industri 4.0 yang begitu masiv dengan perkembangan digitalisasi. \"Itu harus kita tangkap dengan baik melalui inovasi-inovasi agar kita dapat dengan mudah dan cepat dalam upaya meningkatkan kinerja,\" kata Hendro. [caption id=\"attachment_223082\" align=\"aligncenter\" width=\"874\"]\"\" Launching aplikasi website Sistem Informasi Tahanan dan Barang Bukti (Sitahti), Senin (18/10). Terobosan yang digagas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ini pertama kali diterapkan di jajaran polda seluruh Indonesia. FOTO DOKUMEN DITTAHTI POLDA LAMPUNG[/caption] Sementara Direktur Dittahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyatno, aplikasi Sitahti ini bertujuan untuk lebih tertib administrasi dan meminimalisir kesalahan dalam memasukkan data. Sebelumnya, input data tahanan dan barang bukti masih dilakukan secara manual. Hal ini juga memengaruhi kecepatan data yang dilaporkan. \"Karena selama ini masih dilakukan manual, laporan data dari polres jajaran sering terlambat. Terutama untuk di wilayah polsek yang wilayahnya cukup jauh,\" kata AKBP Ahmad Sukiyatno, Senin (18/10). Ahmad Sukiyatno mengungkapkan, proses pembuatan website membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Sistem berbasis digital tersebut akan terintegrasi dengan Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditnarkoba, Ditlantas, Ditpolair dan satuan kerja lainnya. Melalui website ini akan diketahui jumlah tahanan dan barang bukti di jajaran Polda Lampung dari seluruh kasus. Termasuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya itu. Nantinya tahanan bisa dijenguk dengan sistem online. \"Jadi (tahanan) bisa dipanggil dan dijenguk online. Untuk saat ini website baru bisa di akses secara internal saja,\" urainya. Sebelumnya, Dittahti Polda Lampung menggelar pelatihan penggunaan website Sitahti di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Kamis (7/10). Kegiatan ini diikuti satuan kerja (satker) dari seluruh Polres dan Polresta jajaran. (ang/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: